Percayahkah anda: Sejak dulu manusia selalu ditakdirkan untuk saling membunuh, pendusta, penghianat, idiot, maling, bajingan, rakus, pencemburu, ambisius, berpikiran buas, bermoral bejat, munafik dan goblok...

4 Sep 2010

Menolak Kekerasan Merawat Kebebasan

Oleh: SangKodok

 

SeHAMA (Sekolah Hak Asasi Manusia Untuk Mahasiswa) yang diadakan oleh KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) yang bekerja sama dengan Pemerintah Canada melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta. SeHAMA berlangsung selama 16 hari (terhitung sejak tanggal 13-28 Juli 2009). Sekolah ini diikuti oleh para peserta yang berjumlah kurang lebih sekitar 30 orang mahasiswa yang mempunyai latar belakang yang berbeda baik itu Asal Daerah (Palembang, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua), Agma, Suku, Ras maupun studi mata kulianya (Hukum, Filsafat, Hubungan Internasional, Sosiologi dan studi lainnya yang memuat kurikulum mengenai HAM dalam mata kulianya).

Tujuan dari sekolah HAM ini diadakan yakni, untuk mengenalkan kepada kalangan muda yang biasanya mempunyai motivasi lebhi dan semangat untuk menunjukan eksistensinya, dimana harapannya setelah menggikuti Sekolah Hak Asasi Manusia ini para peserta SeHAMA dapat mentransformasikan ilmu yang didapat di lingkungannya atau komunitasnya seperti hama-hama yang sesuai dengan makna filosofi dari SeHAMA itu sendiri, karna kita tahu bahwa hak asasi merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal tersebut mengandung makna bahwa HAM merupakan hak alamiah (bawaan) yang melekat dalam diri setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan ke dunia.

Sebagai konsekuensi bahwa HAM merupakan hak alamiah dan pemberian Tuhan Yang Maha Esa, maka tidak ada seorang-pun atau kelompok maupun kekuasaan negara yang diperkenankan untuk merampas, melanggar dan bahkan memperkosa HAM dari tangan sipemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa adanya pembatasan, karna sesungguhnya batasa HAM seseorang adalah HAM orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.

Banyak pengalaman, kenagan dan cerita yang penulis dapatkan selama kurang lebih 16 hari mengikuti sekolah HAM baik dari kawan-kawan yang tinggal seatap dengan penulis selama berada di wisma KontraS, kenagan-kenagan pada saat di kelas maupun pengalaman pada saat penulis melakukan investigasi (live in) pada keluarga korban dan korban tragedi kemanusiaan yang perna terjadi di negri ini (Tragedi kerusuhan pada bulan Mei 1998) yang terletak di daerah Kelender (YOGYA Plaza). Mungkin dengan adanya tulisan yang penulis buat berdasarkan sudut pandang penulis dapat mewakili dan penulis mengharapkan dapat membagi rasa kebahgian, kebersamaan, kesedihan, dan kegundahan yang penulis dapatkan selama kurang lebih 16 hari.

Begini Ceritanya….

Hari Pertama, dimana hari yang mungkin menyenangkan bagi kawan-kawan SeHAMA dan tentunya meyenangan bagi penulis sendiri karna pada hari itu dimana Sekolah Hak Asasi Manusia Untuk Mahasiswa telah resmi dibuka oleh Kordinator KontraS yakni Bang Usman Hamid. Di hari itu juga semua peserta (selanjutnya bisa disebut siswa) yang terdiri dari 30 orang siswa, seluruhnya memperkenalkan diri mereka masing-masing dan asal daerah serta studi yang mereka tempuh antara lain mulai dari Palembang ada Erwin dan Rendra, dari Lampung ada Negra dan Fauzi, dari Jakarta ada Bimo, Frengky, Ade, David, Astri, Riska, Dyah dan Yunita, perwakilan dari Jawa Barat ada Rara, Nana, Wahib, Tedy dan Karisma, dari Jawa Tengah ada Syukur atau bisa disapa dengan sonde, sementara dari Yogyakarta ada Ni’am, Nicollo dan Penulis sendiri, dari Jawa Timur dan Bali ada Iqbal dan Pande, selain itu dari Sulawesi Tenggara ada Amsar dan La Ode, dari Ambon ada Mercy dan Tasya dan dari Tanah Papua ada Pace Yonas dan Pace Benny.

Di hari pertama tidak hanya para siswa saja yang memperkenalkan diri, akan tetapi dari pihak panitia juga ikut memperkenalkan diri diantaranya Mas Papang (Kepala Sekolah), Kusnadi atau bisa disapa oleh para siswa dengan “Bungkus” (Wali Kelas), Puri, Putri, Mas Kris, Bang Alam, Bang Aris dan para panitia yang membantu terlaksananya SeHAMA ini. Di hari itu juga selogan yang wajib diingat oleh para siswa diperkenalkan, selogannya “SeHAMA…!!! Menolak Kekerasan, Merawat Kebebasan…”.

***
Hari Kedua, diisi dengan materi mengenai HAM sebagai konsepsi filosofis, instrumen legal dan fakta politik dan sosiologi yang diisi oleh Mas Papang. Dalam materi ini beliau menuturkan bahwa HAM mempunyai cabang atau ruang-ruang dimana jika HAM ini diilustrasikan sebagai sebuah rumah yang di dalamnya terdapat ruang-ruang dimana jika kita ingin memasuki ruang-ruang tersebut kita harus melalui suatu proses, dan yang terpenting bahwa antara HAM sebagai konsep filosofis, instrumen legal dan fakta politik dan sosiologi salaing berkaitan dan jika ditarik keatas maka HAM akan terlihat semakin abstrak karna posisi teratas ditempati oleh konsep filosofis.

Masih di hari kedua, setelah para siswa melakukan istirahat lalu di lanjutkan ke sesi selanjutnya yakni kunjungan ke kedutaan Canada dan diakhiri dengan pemutaran filem yang bejudul “Bunga Dibakar” yang menceritakan kehidupan dan pengalaman Munir dalam memperjuangkan HAM. Dari filem ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa kita, kalian dan siapa saja yang berada dimana saja bisa menjadi aktivis atau pejuang HAM, karna kita sebagai manusia mempunyai kelebihan yang membedakan kita dengan mahkluk hidup lainnya, kita dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa sebuah perasan dan mempunyai rasa kepedulian terhadap sesame, akan tetapi dalam perjalannya tinggal manusia itu sendiri yang menetukan bagaimana perasaan dan rasa kepedulian itu digunakan.

Dalam memperjuangkan HAM baik HAM diri kita maupun HAM orang lain perasaan dan rasa kepedulian terhadap sesamelah yang menjadi modal terpenting bagi diri kita untuk selalu memperjuangkan HAM, karna seperti apa yang sudah penulisa katakana diatas bahwa kita semua terlahir dengan hak-hak asasi yang melekat sejak kita dilahirkan. Karna dengan perasan dan rasa kepedulian itu kita bisa saling menghargai, menyayangi dan menghormati hak-hak orang lain.

***
Hari Ketiga, Sekolah Hak Asasi Manusia diisi dengan meteri-materi yang keseluruhannya dipaparkan di dalam kelas diantaranya Pelanggaran HAM dan Relasi Individu dan Negara yang disi oleh Bang Asmara Nababan selaku Ketua Dewan Perkumpulan KontraS. Beliau memaparkan bahwa hak-hak sipil dan politik sesorang pada dasarnya tidak membutuhkan materi apapun, hal ini berbeda dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dimana hak-hak tersebut merupakan rumusan mengenai kebutuhan-kebutuhan hak asasi manusia (human needs). Yang merupakan ukuran dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dimana mutlak diperlukan materi-materi tertentu yang mana negara mengatur keadaan-keadaan yang diperlukan bagi penyediaan materi-materi tersebut. Sehingga apabila terjadi pelanggaran hak asasi manusia, terjadi akibat penyangkalan (denial) oleh negara terhadap kewajiban untuk mengatur penyediaan materi-materi tersebut.

Selain itu beliau juga memaparkan kewajiban negara dibidang HAM adalah menghormati (to respect), melindungi (to protect), menjamin (to ensure), memajukan (to promote) dan memenuhi (to fulfill) HAM setiap orang (dibaca warga negaranya). Hal ini mencakup pengertian yang luas sekali dimana hampir disetiap fungsi dan tugas negara maka terkandung didalamnya kewajiban negara di bidang HAM tersebut. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara biasanya dilakukan dengan “sengaja” dan “pembiaran”. Dimana jika negara melakukan pelanggaran dengan sengaja pelakunya adalah negara (aparatur negara), selain itu juga negara dapat melakukan pelanggaran HAM melalui tindakan-tindakan atau kebijakan dalam hal ini negara melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya secara aktif.

Selain itu negara juga dapat melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya dengan melakukan pembiaran, seperti halnya negara membiarkan kelompok tertentu untuk melakukan pelanggaran terhadap kelompok lainnya atau kelompok yang bersebrangan dengan kelompok tertentu. Dengan kata lain pelaku atau aktor dari pelanggaran HAM dengan melakukan pembiaran dapat dilakukan oleh negara atau non-negara. Bang As juga memaparkan bahwa Kejahatan Internasinal terbagi empat diantaranya adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Genosida, Kejahatan Perang dan Agresi.

Beliau juga memaparkan mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM, mekanisme penyelesaiannya terbagi dua yakni melaui Judisisl (Pengadilan Umum, Pengadilan HAM dan Mahkamah Pidana Internasional), dan Non-Judisial (Komnas HAM) yakni penyelesaian melalui mediasi atau seperti KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) yang perna diterapkan di Afrika dimana pelaku atau aktor pelanggaran HAM mengakui kesalahan dan dari pihak korban memaafkannya dengan syarat adanya pemberian kompensasi kepada keluarga korban.

Yang jadi pertanyaan dalam benak penulis atau mungkin para siswa sekolah HAM sampai saat ini apabila mekanisme non-judisial (jalur mediasi atau KKR) ini di berlakukan dan diterapkan di Indonesia apa akan benar-benar menjadi alternative penyelesaian pelanggaran HAM?. Apakah mungkin para pelaku pelanggaran HAM tersebut akan mengakui kesalahannya?. Selain itu apa mungkin para korban dan keluarga korban akan menerima dan memafkan para pelaku pelanggar HAM?. Dan yang tak kalah penting dimana letak keadilannya?.

Pada sesi kedua atau pada materi kedua para siswa diajak berkenalan dengan Instrumen Internasional, Hukum Humaniter Internasional dan Mekanisme Internasional yang di paparkan oleh Mas Papang. Dalam pemaparannya Mas Papang menjelaskan bahwa kewajiban negara terbagi dua yakni kewajiban negara bersifat “negatif” dan “positif”, dimana kedua-duanya akan menjadi baik apabila negara melakukannya dengan benar. Seperti cotoh yang diberikan oleh Mas Papang, negara akan melakukan pelanggaran HAM dan melanggar kewajiban negara yang bersifat negatif apabila negar ikut campur tangan di dalamnya, dimana seharusnya negara tidak boleh ikut campur dalam hal hak untuk hidup, negara tidak berhak mencabut hak hidup warga negaranya.

Sedangkan dalam hal kewajiban negar yang bersifat positif, negara dapat dikatakan melakukan pelanggaran terhadap kewajiban negara jika negara melakukan pembiaran, seperti contoh negara harus memberikan masyarakat atau warga negaranya hak untuk mendapatkan hidup yang layak, dan apabila negara tidak memenuhinya maka negara telah melanggar kewajiban negara yang bersifat positif yakni dengan mengabaikan atau membiarkan kehidupan rakyat atau warga negaranya tidak layak.

Pada sesi ketiga atau sesi terakhir di hari ketiga sekolah HAM para siswa diajak mengenal Badan PBB OHCHR (Office of High Commissioner of Human Rights) yang dipaparkan oleh Jonathan Prentice selaku UNHR Advisor, dia memaparkan bahwa Indonesia baru meratifikasi enam traktat mengenai Sipil dan Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Anak, Perempuan, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Perdagangan Manusia.

***
Hari Keempat, Kamis 16 Juli 2009 diisi dengan materi Investigasi HAM I mengenai Prinsip-prinsip Dasar yang di paparkan oleh Bang Alam selaku Investigator KontraS. Dalam materi ini kita dikenalkan tentang pengertian dan manfaat dilakukannya suatu investigasi dimana disuatu kejadian tersebut terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM oleh negara maupun kelompok-kelompok tertentu yang sifatnya di biarkan pelanggaran HAM itu terjadi oleh negara. Selain itu materi Investigasi HAM I juga mengenalkan kepada siswa mengenai Obyek dan Tahapan-tahapan awal yang harus dilakukan oleh Investigator.

Setelah materi Investigasi HAM I selesai, dan diselingi dengan waktu istirahat bagi para siswa materi dilanjutkan dengan materi mengenai UNHCHR dan Hukum Pengungsi Internasional. Setelah materi kedua selesai siswa diajak oleh panitia untuk mengikuti aksi kamisan. Akan tetapi sebelum melakukan aksi kamisan para siswa SeHAMA diajak bergabung dengan aksi di depan Mahkama Agung yang terletak di sebelah Istana Negara. Aksi ini digelar untuk mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir dari symbol keadilan dinegri ini yang telah memutus bebas Muhdi PR dari jeratan hukum atas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada tahun 2004.

Dalam aksi ini ada beberapa siswa SeHAMA yang di berikan kesempatan untuk melakukan orasi, diantaranya Pande dan Pace Beny. Dimana kedua sahabat kita sangat bersemangat dalam menyampaikan orasinya, yang pada intinya mereka mempertanyakan apakah keadilan di negri ini masih ada?. Karna dalam sebuah negara demokrasi, dimana Indonesia menggangap dan menerapkan sistem demokrasi penegakan hukum dan penegakan HAM menjadi agenda pertama dan yang terpenting.

Sebelum menghakiri aksi di depan Mahkamah Agung, Bang Usman selaku Kordinator KontraS sempat membacakan pernyataan sikap mengenai pembebasan Muhdi PR. Setelah itu baru diakhiri dengan berjalan memutar Istana Negara untuk menunjukan bahwa mashi ada orang-orang di negri ini yang peduli dan menginginkan tegaknya keadilan di negri yang katanya demokrasi ini.

Setelah aksi di depan Mahkamah Agung selesai kami para siswa melanjutkan untuk bergabung dengan aksi kamisan yang dilakukan setiap hari kamis anatra pukul16:00-17:00 WIB di depan Istana Negara, menurut pandangan penulis aksi ini dilakukan oleh para korban maupun keluarga korban untuk selalu mengiggat dan berusaha mendesak Pemerintah untuk segara menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia.

Uniknya dari aksi kamisan ini para demonstran yang terdiri dari korban dan keluarga korban tidak melakukan orasi melainkan “aksi diam” disusul dengan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, aksi ini benar-benar berbeda sebagaimana yang penulis ketahui bahwa dalam melakukan demonstrasi atau aksi pasti akan ada orasi dari kordinator aksi serta pernyataan sikap. Selain itu aksi diam juga menggunakan atribut atau drescot yang serba hitam (Pakaian hitam) dan memakai payung hitam, dimana di payung-payung itu tertulis sejumlah pelanggaran-pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia antara lain Kasus 1965 (kasus pembantaian PKI), Tanjung Priok, Talang Sari, Tragedi 1998 (Trisakti, Semanggi I dan semanggi II), Pembunuhan Munir dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.

Aksi Kamisan ini telah berlangsung sejak tahun 2007 atau kurang lebih sekitar dua tahun dan dilakukan setiap hari kamis, aksi ini tidak dilakukan (libur) jika bertepatan dengan Hari-hari besar Agama. Aksi ini mirip seperti yang dilakukan di Argentina dimana para korban dan keluarga korban melakukan aksi diam untuk menuntut pertanggung jawaban negara atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang telah terjadi di Argentina.

Setelah selesai melakukan aksi kamisan kami para siswa dan panitia menyempatkan diri untuk rekreasi ke Monas (Monumen Nasional) yang menjadi lambang dan kebanggan masyarakat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Disana kami sempat mengabadikan diri karna banyak kawan-kawan dari daerah yang belum perna melihat monumen tersebut secara langsung dan beristirahat sejenak untuk melihat “Jakarta di sore hari”.

Masih di hari keempat setelah kegiatan selesai, ada agenda yang tidak terjadwal, dimana ada dua orang pembicara (Bang Syafiq dan kalo tidak salah Bang Jo) menceritakan kronologis kejadian pada Tragedi 1998 dan membagi pengalaman saat mereka menjadi mahasiswa. Ada yang menarik bagi penulis pada saat Bang Jo memaparkan penjelasan mengenai HAM, dimana beliau memberikan permainan agar para siswa bersemangat, karna terlihat sudah lelah oleh aktifitas seharian yang telah kami lalui.

Kepada para siswa beliau memerintahkan untuk menuliskan hak-hak apa saja pada secarik kertas yang kita punya dalam waktu sepuluh detik. Pada saat itu penulis hanya berhasil menuliskan 2 hak, setelah selesai menuliskan hak-hak kita pada secarik kertas tersebut beliau memerintahkan apakah kertas tersebut yang berisi hak-hak yang telah kita tulis bisa dicoret-coret?, dibuang, dirobek-robek bahkan sampai dibakar?, serentak para siswa menjawab Bisa.

Dari permainan itu penulis bisa menarik kesimpulan bahwa secara tidak langsung kita diajarkan bahwa hak-hak yang ada pada diri kita suatu saat nanti bisa bernasip sama seperti hak-hak yang kita tuliskan dalam secarik kertas yang sudah kita coret-coret, kita robek-robek dan bahkan kita buang. Semenjak lahir memang kita sudah mempunyai hak, akan tetapi kita harus menjaga agar hak-hak kita tidak dicoret-coret, dirobek-robek, dibuang bahkan sampai dihilangkan. Mungkin suatu saat nanti kita bisa menjadi korban, dan tidak selamanya menjadi saksi karna negara bisa saja tidak peduli dengan hak-hak kita.

***
Hari Kelima, setelah melewati hari yang penulis anggap sangat melelahkan, hari kelima diisi dengan dua materi yakni Investigasi HAM II dengan pemateri yang sama yakni Bang Alam. Dimana dalam materi Investigasi HAM II ini membahas rancangan dan persiapan para siswa untuk melakukan Investigasi lapangan yang akan dilakukan pada hari sabtu dan minggu serta pembagian kelompok baru. Setelah itu dilanjutkan dengan istrahat makan siang dan shalat jum’at. Setelah istirahat selesai, materi dilanjutkan pada kunjungan ke kantor Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) guna membahas materi mengenai Legislasi HAM Nasional dan Mekanisme HAM Nasional yang di paparkan oleh Pak Kabul Supriyadie selaku Komisoner Komnas HAM.

Dalam pemaparan yang penulis tangkap Bapak Kabul menjelaskan bahwa fungsi Komnas HAM antara lain Pengkajian dan Penelitian, Penyuluhan dan Pendidikan, Pemantauan dan Penyelidikan serta sebagai Fasilitas dalam hal Mediasi Tentang HAM. Fungsi Komnas HAM juga dikuatkan dengan Undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, sebagaiman yang penulis ketahui bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM sebelum UU No 26 dikeluarkan maka penyelesaiannya melalui Pengadilan HAM Ad Hoc dimana pengadilan ini dapat dibubarkan apabila kasus-kasu tersebut telah selesai disidangkan.

Untuk kasus-kasu pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU No 26 Tahun 2000 ini diundangkan atau dikeluarkan maka mekanisme penyelesaiannya melalui Pengadilan HAM. Bilau juga sempat memaparkan bahwa dalam kasus pelanggaran HAM asas rektro aktif bisa di berlakukan mengingat kejahatan HAM merupakan kejahatan yang berat dan dianggap tidak bisa ditolerir lagi selain itu menginggat Indonesia merupakan negara demokrasi dan juga merupakan negara hukum maka penegakan HAM harus di jadikan agenda utama.

Setelah materi di hari kelima telah usai dan mengingat waktu istirahat yang cukup panjang menurut pengamatan penulis, tidak seperti pada hari-hari sebelumnya kami di kumpulkan oleh panitia untuk pembagian kelompok guna melakukan Investigasi Lapangan yang akan dilakukan pada esok hari. Dalam melakukan Investigasi Lapangan panitia mebagi para siswa ke dalam lima kelompok yang nantinya akan di sebar ke kantung-kantung korban pelanggaran HAM seperti daerah Kelender, PT. Istana Tanggerang, Nelayan Kali Adem, Taman BMW dan Sanggar Akar bantar Gebang.

Penulis sendiri tergabung didalam kelompok I, dimana kelompok I ini mendapatkan tugas investigasi lapangan di daerah Kelender. Kelompok I ini beranggotakan Frengky sebagai koordinator lapangan, Rara, Mercy, Nicollo, Erwin dan Penulis sendiri. Setelah pembagian kelompok dan daerah investigasi selesai para siswa diharuskan untuk membuat TOR atau gambaran mengenai daerah-daerah yang akan di investigasi oleh masing-masing kelompok. Setelah pemaparan TOR atau gambaran dari masing-masing kelompok selesai acar dilanjutkan dengan istirahat di wisma KontraS.

Setelah manual acara selesai di hari kelima, penulis punya cerita tentang komunitas atau aliansi yang terbentuk di wisma, dimana para membernya mempunyai hobi yang sama sehingga terbentuklah AM3 (Aliansi Mata Merah Menggugat), disini penulis tidak menuliskan kebiasaan melainkan hobi karna penulis beranggapan bahwa kata “kebiasaan” merupakan sifat manusia yang dilakukan setiap saat dan dilakukan secara terus menerus atau berulang-ulang, sehingga hobi yang penulis anggap cocok dalam penggunaan kalimat tersebut.

AM3 terbentuk pada hari Jum’at sekitar pukul 21:00 WIB yang bertempat di wisma kontras. Pada saat terbentuknya, AM3 ini beranggotakan sekitar sembilan orang (Sonde, Teddy, Wahib, David, Pande, Iqbal, Amsar, La Ode dan Penulis sendiri). Nama AM3 itu sendiri diperkenalkan atau dipopulerkan oleh kawan kita yang bernama Syukur atau yang bisa disapa Sonde. Hingga saat ini member AM3 terus bertambah mengiggat kemajuan teknologi dan pentingnya jaringan sosial di dunia maya. Mungkin jika kawan-kawan ingin bergabung di Grup AM3 yang ada di facebook, kawan-kawan bisa join ke grup ini karena grup ini terbuka bagi siapa saja, walaupun tidak mempunyai hobi yang sama dengan sembilan orang ini, kawan-kawan bisa ikut untuk meramaikan grup ini.

AM3 sendiri mempunyai agenda rutin untuk menyalurkan hobi para membernya. Agenda rutin ini dilaksanakan setiap para anggotanya mendapatkan bantuan atau yang biasa penulis sebut sebagai program BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang di berikan oleh panitia kepada para siswa SeHAMA selama hidup diwisma. Mungkin banyak dari kawan-kawan yang belum mengerti hobi apakah sebenarnya?. Untuk mencairkan suasana dan mempererat tali persaudaraan serta mempelancar kawan-kawan untuk melakukan diskusi di malam hari yang bertempat di wisma KontraS maka harus ada Minuman wajib bagi anggotanya yakni sebuah Anggur Merah yang bisanya dicampur dengan Bir.

Mungkin kawan-kawan perna mendengar sebuah syair lagu yang berjudul “Anggur Sajalah Aduh Nikmatnya” yang dinyayikan oleh sebuah band Indie dimana syairnya berbunyi sebagai berikut “lama kita bermain dengan waktu, mari kita buka lembaran baru, hidup merupakan suatu pilihan jangan berhenti tuk melangkah kedepan, berfikirlah kau kaum lelaki bahwa hidup ini penuh dengan arti, mari terus berkarya jangan tergantung pada narkoba, mari terus berkarya anggur sajalah adu nikmatnya..”.

Bagi penulis yang merupakan “Seorang Peminum dan Bukan Seorang Pemabuk” dengan adanya minuman ini dapat membuat cair suasana dan mungkin menghilangkan sejenak keseriusan-keseriusan yang terlihat pada saat materi berlangsung, disini penulis merasa enjoy dalam melakukan diskusi-diskusi kecil dengan kawan-kawan yang lain, disini juga penulis dapat mengenal lebhi dekat antara kawan yang satu dengan yang lainnya.

Continue...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar