Percayahkah anda: Sejak dulu manusia selalu ditakdirkan untuk saling membunuh, pendusta, penghianat, idiot, maling, bajingan, rakus, pencemburu, ambisius, berpikiran buas, bermoral bejat, munafik dan goblok...

4 Sep 2010

Surat Untuk Presiden

Oleh: SangKodok

Enga sengaja waktu sedang merapikan faile-faile di komputer, ada sesuatu yang menarik dan mengigatkan gw untuk membaca dan mempublisekan surat yang gw buat setahun lalu untuk bapak yang tinggal di dalam Istana..

Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami hormati

Masih dalam semangat dan eforia dihari Kemerdekaan Bangsa kita yang ke-64 serta bertepatan dengan awal bulan suci Ramadhan, dimana bulan yang penuh dengan berkah, hidayah dan ampunan dari Allah SWT, melalui surat yang ke 123 ini, kami selaku keluarga korban tidak perna bosan dan akan selalu terus mengingatkan dan berharpa agar Bapak Presiden bisa lebih tegas dan bijak serta lebih berani untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Indonesia. Sampai pada detik ini banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi sejarah kelam bangsa ini yang belum terselesaikan, hal ini merupakan sebuah pekerjaan rumah (PR) bagi bangsa kita yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah dan menjadi tanggung jawab Negara untuk memenuhi rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.

Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Mengenai Hak Asasi Manusia Pasal 28(D) ayat  1 bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah hak yang harus dijamin dan dipenuhi oleh negara terutama pemerintah. Oleh karena-nya dengan surat yang ke 123 ini kami mendesak agar Bapak Presiden selaku Kepala Pemerintah dan Kepala Negara  bisa lebih tegas dan berani untuk memberikan instruksi kepada bawahannya untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan memnuhi rasa keadilan bagi kami keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu sesuai dengan Pasal 28(D) ayat 1.

Ada sebuah ilustrasi menarik yang kami harpkan dapat membukakan dan mengetuk pintu hati Bapak Presiden, seandainya Bapak Presiden diberikan secarik kertas dan diperintahkan untuk menuliskan hak-hak apa saja yang Bapak punya dalam waktu sepuluh detik, dan setelah menuliskan hak-hak Bapak pada secarik kertas tersebut ada sebuah pertanyaan dari kami, apakah kertas tersebut yang berisi hak-hak yang telah Bapak tulis bisa dicoret-coret?, dibuang, dirobek-robek bahkan sampai dibakar? Tentunya hal tersebut bisa. Oleh karenya kita bisa menjadikan sebuah pelajaran bahwa secara tidak langsung kita diajarkan bahwa hak-hak yang ada pada diri kita (Bapak Presiden) suatu saat nanti bisa bernasip sama seperti hak-hak yang Bapak tuliskan dalam secarik kertas yang sudah kita coret-coret, kita robek-robek dan bahkan kita buang. Mungkin suatu saat nanti kita atau Bapak Presiden bisa menjadi korban, dan tidak selamanya menjadi saksi karna negara bisa saja tidak peduli dengan hak-hak kita.

Semoga dengan ilustrasi yang kami berikan melalui surat yang ke 123 ini Bapak Presiden bisa membukakan dan mengetuk pintu hati Bapak Presiden SBY untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, serta lebih berani memanggil para pelaku-pelaku pelanggaran HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami selaku keluarga korban dan tentunya masyarakat Indonesia percaya bahwa apa yang bapak bacakan di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke-64 Kemerdekaan Republik Indonesia mengenai demokrasi yang berlandaskan pada penghormatan dan pelaksanaan penegakan hukum yang adil dan bermartabat (rule of law), demokrasi yang makin menjamin dan melindungi kebebasan dan hak-hak asasi manusia serta mewujudkan negara yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, tanpa diskriminasi bukan hanya sekedar wacana yang berakhir pada retorika belaka.

Akhir kata mari kita sama-sama berusaha untuk wujudkan harapan kita bersama, harapan bapak, dan harapan seluruh masyarakat Indonesia menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi, terlebih lagi negara demokrasi yang stabil dan terkonsolidasikan serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan pemenuhan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar